MAKALAH
SYIRKAH DAN MUDHORABAH
Makalah disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran PAI (PendidikanAgama Islam)

Kelas : XI IPA 1
Disusun Oleh :
1. Adi Apriadi
2. Asih Septianingsih
3. Iis Solihat
4. Neng Ria H
SMAN 1 KASOKANDEL
Jalan Desa Kasokandel Timur No. 65 Desa Kasokandel, Kec. Kasokandel 45453 Telepon (0233) 661522
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata pelajaran Agama Islam dengan membahas Syikah dan Mudharobah dalam bentuk makalah.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak guru bidang studi Agama Islam, Bapak Ade Saefudin, S.Pd.I yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2. Orang tua yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Majalengka, 24 November 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Metode
D. Sistematika
BAB II Isi/Pembahasan
A. Syirkah
a) Pengertian Syirkah
b) Landasan Hukum Syirkah ………
c) Pembagian Syirkah
d) Mengakhiri Syirkah
e) Zakat bagi yang Melakukan Syirkah
B. Mudhorabah
a) Pengertian Mudhorabah
b) Landasan Hukum Mudhorabah
c) Rukun Mudhorabah
d) Hikmah Mudhorabah
e) Mudhorabah Dalam Sistem Perbankan Islam
f) Bentuk-Bentuk Mudhorabah
g) Nisbah Keuntungan
h) Berakhirnya Akad Mudhorabah
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ruang lingkup fikih muamalah terbagi menjadi dua yang pertama bersifat adabiayah ialah ijab qabul,saling meridhai tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak,hak dan kewajiban kejujuran pedagang,penipuan,pemalsuan,penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang berkaitan dengan peredaranharta dalam hidup bermasyarakat.
Kedua bersifat madiyah ialah masalah juala beli (aian kekeyal bar al hijaroh), gadai (Al Rahn),Tammah dan tanggungan ( Kafalam Dam Dlaman),pemindahan hutang ( hiwalah ) jatuh bangkrut (taflis) batasan bertindak (al hajru) perseroan atau perkongsian(syirkah) perseroan harta dan tenaga (al mdhorobah) sewa menyewa (Al Ijaroh) pemberian hak guna pakai (al ariyah) barang titipan (alwadlit-ah) barang temuan (Al Luqathah) garapan tanah (Al Mujaroah), sewa meyewa tanah (Al Mukharabah),upah (Ujrat Al Amal) gugatan (Al Syufah),sayembara (Al Jialah) pembagian kekayan bersama(Al Qismah)pemberian (Al Hibah),pembebasan (Al Ibra),damai (Al Shulhu) dan lain lain.
Karena muamalah sendiri dalam arti luas adalah aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitanya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial,sedang muamalah dalam pengertian sempt menurut rasyid ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dari cara cara yang telah di tentukan persamaan muamalah dalam arti sempit dan dalam arti luas adalah sama sama mengatur hubungan manusia dengam manusaia yang lain dalam kaitan dengan pemutaran harta .
Dalam makah ini, kami hanya membahas muamalah persoroan atauu pengkongsian(al syirkah), perseroan harta dan tenaga(al mudhorobah) dan garapan tanah(al mujaroah,dari pengertian macam macam bentuknnya,rukun syarat,hukum serta beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam ketiga bahasan tersebut.
B. TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1. sebagai bahan kajian para siswa-siswi mengenai Syirkah dan Mudharobah.
2.sebagai penegtahuan untuk mengetahui Syirkah dan Mudharobah.
3. sebagai metode pengumpulan data tentang Syirkah dan Mudharobah.
C. METODE
Dalam penulisan makalah ini, penulis secara umum mendapatkan bahan tulisan dari berbagai referensi, baik dari tinjauan kepustakaan berupa buku – buku atau dari sumber media internet yang terkait dengan Syirkah dan Muqorobah.
D. SISTEMATIKA
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Metode
D. Sistematika
BAB II Isi/Pembahasan
A. Syirkah
a) Pengertian Syirkah
b) Landasan Hukum Syirkah
c) Pembagian Syirkah
d) Mengakhiri Syirkah
e) Zakat bagi yang Melakukan Syirkah
B. Mudhorabah
a) Pengertian Mudhorabah
b) Landasan Hukum Mudhorabah
c) Rukun Mudhorabah
d) Hikmah Mudhorabah
e) Mudhorabah Dalam Sistem Perbankan Islam
f) Bentuk-Bentuk Mudhorabah
g) Nisbah Keuntungan
h) Berakhirnya Akad Mudhorabah
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB II
ISI/PEMBAHASAN
1. Syirkah
A. Pengertian Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti Al Ikhtath yang artinya campur atau pencampuran.
Menurut Taqsyudin magsudnya pencampuran adalah seseorang menampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
Menurut istilah
1. Menurt sayid sabiq “ akad antara dua orang berserikat pada pokok harta modal dan keuntungan.”.
2. Menurut syar bini al kholil “ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”.
3. Menurut syihab al din al qlyubi wa umaira berkata “penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih” .
B. Landasan Hukum Syirkah
1.Qs An-Nisa 12
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu” .
2.Qs.Shaad 24
....Memenag banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada orang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikit mereka yang begitu.
3.HR Abu Daud dari Abu Hurairah
Aku ini orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar dari kedua mereka.
C. Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi menjadi dua yaitu
1.syirkah amlak bersifat jabr, magsudnya dua orang yang di hibahkan atau di wariskan sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di wasiatkan itu menjadi milik berdua. Misalnya harta warisan.
2.Syirkah Uquud
Adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1) Syirkah Inan
Adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2) Syirkah muwadhah
Adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian .
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.jumlah modal sama
2.memeliki kesamaan dalam bertindak
3.memiliki kesamaan agama
4.masing-masing menjamin penjamin atas lainya dalam jual beli.
Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai penjamin.
Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .
3) Syirkah Wujuh
Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.
4) Syirkah Abdan
Mazhab be5rsyarikatnya dua oranguntuk menerima order pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.
5) Al Mudharabah
Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.
D. Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
a. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya.
a. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya.
Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainya.
c. Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru.
d. Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
e. Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
f. Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko bersama.
E. Zakat Bagi Yang Melakukan Syirkah
Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Anas Bin Malik Dari Abu Bakar Shiddiq.
Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Anas Bin Malik Dari Abu Bakar Shiddiq.
“ dan apa – apa yang telah digabungkan dari dua orang yang berfungsi maka keduanya harus diberlakukan secara sama–sama,maksudnya pembagian keuntungan maupun pemenuhan kewajibanya, didasarnya pada jumlah dan nilai dari benda-benda yang dimiliki masing-masing .
Sebagian ulama menyebut perusahaan ini dengan istilah Syahsiyah Itibariyah ( badan hukum) yang dianggaap sama dengan orang karena itu sudah semestinya perusahaan ini dikenakan wajib zakat jika memang telah memenuhi persyarakat kewajiban zakat.
Menurut Mazhab Hambali
Badan hukum atau perusahaan disamakan dengan harta perdagangan nishabnya di hitung dari modal tetap modal tidak tetap dan hasil pemasukan mencapai 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.
Menurut Imam Hambali
Menurut Imam Hambali
Zakat badan hukum / perusahaan hanya dipungut saat perushaan menerima keuntungan. Cara menghitungnya sama dengan perdagangan 2,5% dengan catatan bila di jumlah dalam satu tahun mencapai 85 gram harga emas, tetap membayar pada tiap mendapat keuntungan.
Abu Zahrah ( Pengarang Kitab Ushul Fiqih ) Dan Abdul Wahab Khola, Abdulrahman Al-Hasan. Zakat pada badan hukum sama dengan zakat pertanian dan buah-buahan dengan jumlah pengutan 10% dan 5%.
Menurut DR Yusuf Al Qordhawi model ini dibagi 2 :
Menurut DR Yusuf Al Qordhawi model ini dibagi 2 :
· Apabila perusahaan tersebut mengurusi harta benda tidak bergerak.
Contoh : kos,tanah,sawah zakatnya sama dengan zakat tanaman,buah-buahan.
· Apabila perusahaan atau kongsi terhubungan dengan benda–benda bergerak,zakatnya disamakan dengan zakatnya emas 2,5%,nishabnya dihitung dari modal di tambah penghasilan
2. Mudhorobah
A. Pengertian Mudhorobah
Secara bahasa Al Mudhorobah berasal dari kata Adh Dhard yang memiliki dua relevansi antara keduanya,yaitu pertama karena yang melakukan usaha (amil) Yadhrib Fil Ardhi (berjalan di muka bumi) dengan berpergian padanya untuk berdagang maka ia berhak mendapatkan keuntungan karena usaha dan kerjanya.
Penduduk Hijaz menamainya Al-Qiradh yaitu berasal dari kata Qaradh yang berarti Al Qathu atau pemotongan hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan meyerahkan hak pengurusannya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya.
Menurut istilah Fiqh Al Mudhorobah adalah
a) Mazhab Syafii mazhab hanafi :akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak ya lain
a) Mazhab Syafii mazhab hanafi :akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak ya lain
b) Mazhab Maliki: suatu pemberian mandat (taukil) untuk berdagang dengan ata uangtunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagai dari keuntungannya jika di ketahui jumlah dan keuntungannya.
c) Mazhab Syafi`i suatu akad yang membuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua.
d) Mazhab Hambali :penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahbya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari ketentuanya.
B. Landasan Hukum Mudhorobah
Qs Al Muzamill : 20
“dan sebagian orang orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah.
“dan sebagian orang orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah.
C. Rukun Mudhorobah
Adapun rukun mudhorobah adalah
1. Ijab dan qabul
1. Ijab dan qabul
Artinya harus jelas menunjukan magsud untuk melakukan kegiatan mudhorobah.
Dengan menjelaskan magsud tersebut bisa menggunakan kata-kata Mudhorobah,Qiradh,Muqaradhah,Muamalah atau semua kata yang semakna.
Bisa pula dengan tidak tidak menggunakan kata Mudhorobah tetapi dengan kata yang sepadan dengannya.
Misalnya : ambil uang ini dan gunakan untuk usaha dan keuntungan kita berdua.
Ijab dan qabul juga harus bertemu,akhirnya penawaran pihak pertama sampai dengan di ketahui oleh pihak kedua artinya ijab yang di ucapkan pihak pertama harus di terima dan di setujui oleh pihak kedua sebagai ungkapan kesediaannya bekerja sama. Ungkapan tersebut bisa di ungkapkan dengan kata kata atau gerakan tubuh. Ijab qabul harus sesuai magsud pihak pertama cocok dengan pihak kedua.
2. Adanya dua pihak (pihak penyedia dana dan pengusaha)
Mereka harus cakap bertindak hukum secara syari artinya Shahib Al Mal memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal dan madhrib memiliki kepasitas menjadi pengelola memliki wilayah, Al Tawakil Wa Al Wikalah (memiliki kewenangan mewakilkan atau memberi kuasa dan menerima pemberian kuasa).
3. Adanya modal
4. Modal harus jelas jumlah dan jenisnya
5. Harus berupa uang bukan barang
5. Harus berupa uang bukan barang
6. Uang harus bersifat tunai bukan hutang
7. modal di serahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung
8. Adanya Usaha (Al-Aml)
Mengenai usaha ada perbedaan di antara mazhab.
Mazhab Syafii dan Maliki mensyaratkan bahwa usaha itu hanya berupa dagang.mereka menolak usaha yang berjenis kegiatan industri dengan anggapan industri termasuk dalam kegiatan ijaroh (persewaan) yang mana semua kerugian dan keuntungan di tanggung oleh pemilik modal, sementara para pegawainya di gaji secara tetap.
Tetapi Abu Hanifah membolehkan usah apa saja selain berdagang termasuk kegiatan kerajinan dan industri.
9. Adanya keuntungan
Keuntungan tidak boleh di hitung berdasarkan presentase dari jumlah modal yang di investasikan, melainkan hanya keuntungan saja setelah di potong besarnya modal .
D. Hikmah Mukhorobah
Islam telah mensyariatkan dan membolehkan mudhorobah untuk memberikan keringan kepada manusia, terkadang sebagian orang memiliki harta tetap tidak mampu memproduktifkan hartanya,pada sisi lain ada juga orang yang tidak memiliki harta tetapi mempunyai kemampuan mengelola harta oleh karena itu,syariat islam membolehkan transaksi mudhorobah agar kedua belah pihak saling mendapatkan manfaat. karena Allah tidak menetapkan segala bentuk akad kecuali ada kemaslahatan dan menepis kesulitan .
E. Mudhorobah Dalam Sistem Perbankan Islam
Kontrak mudharabah umumnya telah berjalan dalam sistem perbankan islam di timur tengah. Konrak ini dalam dalam bank islam kebanyakan di gunakan untuk tujuan perdagangan pendek dan jenis usaha tertentu.
Dalam hai ini pasti mudharib beretindak sebagai nasabah bank islam untuk meminta pembiayaab usaha berdasarkan kontrak mudharabah sebelum pembiayaan di setujui mudharib menjelaskan terlebih dahulu seluk beluk usaha yang berkaitan denagn barang,sumber pembiayaaan dan lain lain .
Mudharib mengajukan sejumlah syarat finansial yang memuat beberapa hal, kemudian persyaratan tersebut akan di pelajari untuk pihak bank sebelum memutuskan meyetujui pembiayaan usaha tersebut.
F. Bentuk-Bentuk Mudhorobah
1. Mudhharabah mutlaqah
Artinya sifatnya mutlak di mana shahib al mal tidak menetapkan restriksi atau syarat-syarat tertentu kepada si mudharib.
2. Mudharabah muqayadhah
Artinya shahib al maal boleh menetapkan batasan batasan atau syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari reiko kerugian.
Syarat-syarat atau batasan ini harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan batasan ini, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Syarat-syarat atau batasan ini harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan batasan ini, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam praktik perbankan syariah modern di kenal dua bentuk mudharobah muqayah yakni:
1. Mudharabah Muqayadah On Balance Sheet
1. Mudharabah Muqayadah On Balance Sheet
Magsudnya aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas. Misalnya:pertanian dan jasa.
Dananya hanya boleh di pakai untuk pembiayaan pertambahan properti dan lain lain. Jadi selain berdasarkan sektor nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang di gunakan misalnya hanya boleh di gunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja atau penyewaan cicilan saja atau kerjasama usaha saja. Skema ini di sebut on balance sheet karena di catat dalam neraca bank .
Skema Mudhorobah Muqayadah On Balance Sheet
2. Mudharabah Muqayadhah Off Balance Sheet
2. Mudharabah Muqayadhah Off Balance Sheet
Magsudnya aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (dalam bentuk konvensiaonal disebut debitur),di sini bank syariah bertindak sebagai balance sheet,sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja.
Besar bagi hasil tergantung kepada invesstor dan nasabah pembiayaan. Bng hanya memperoleh Arranger Fee skema ini di sebut Off Balance Sheet karena transaksi tidak di catat dalam neraca bank,tetapi hanya di catat dalam rekening administratif.
Skema Mudharabah Muqayadah Off Balance Sheet
Besar bagi hasil tergantung kepada invesstor dan nasabah pembiayaan. Bng hanya memperoleh Arranger Fee skema ini di sebut Off Balance Sheet karena transaksi tidak di catat dalam neraca bank,tetapi hanya di catat dalam rekening administratif.
Skema Mudharabah Muqayadah Off Balance Sheet
G. Nisbah Keuntungan
o Presentase
o Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalambentuk presentase antara
o Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalambentuk presentase antara
keedua belah pihak.
o Bagi untung dan bagi rugi
o Bagi untung dan bagi rugi
Bila untung bisnisnya besar kedua bekah pihak mendapat bagian yang besar, demikian pula sebaliknya.bila untung pembagian berdasarkan proporsi modal hal ini di karenakan adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian anatara kedua belah pihak.
o Jaminan
o Jaminan
Untuk menghindari mudharib yang lalai,dalam merawat dan menjaga dana, maka shahib al mal boleh meminta jaminan tertentu kepada mudharib jadi tujuan jaminan dalam akad mudharobah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib bukan untuk mengamankan nilai investasi jika terjadi kerugian karena faktor resiko bisnis.
o Menentukan besarnya nisbah
Besarnya nisbah di tentukan berdasarkan kesepakatan masing masing pihak yang berkontrak.
o Cara menyelesaikan kerugian
o Cara menyelesaikan kerugian
Jika terjadi kerugian cara menyelesaikan adalah
1. Diambil terlebih dahulu dari keuntungan,karena keuntungan merupakan pelindung modal.
2. Bila kerugian memiliki keuntungan,baru diambil dari pokok modal .
1. Diambil terlebih dahulu dari keuntungan,karena keuntungan merupakan pelindung modal.
2. Bila kerugian memiliki keuntungan,baru diambil dari pokok modal .
H. Berakhirnya Akad Mudhorobah
Akad mudhorobah di nyatakan batal karena :
1. Modal usaha habis di tangan pemilik modal sebelum di kelola oleh pengelola
2. Salah satu dari oarang yang barakad meninggal dunia,menurut mazhab maliki tidak batal dan bisa di wariskan.
3. Salah seorang yagng berakad menjadi gila,karena orang gila tidak cakap bertindak hukum
1. Modal usaha habis di tangan pemilik modal sebelum di kelola oleh pengelola
2. Salah satu dari oarang yang barakad meninggal dunia,menurut mazhab maliki tidak batal dan bisa di wariskan.
3. Salah seorang yagng berakad menjadi gila,karena orang gila tidak cakap bertindak hukum
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari bahasan makalah ini,dapat kita ambil kesimpulan bahwa fikih muamalah mempunya ruang lingkup yang sangat luas dia ntaranya adalah Al Muamalah Al Madiyah yang bersifat kebendaan karena objek fikih muamalah adalah benda yang halal,haram dan syubhat untuk di perjual belikan,benda benda yang memudharatkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia,serta segi-segi yang lainya.
Dan juga Al Muamalah Al Adabiyah bagaimana muamalah yang di tinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia,yang unsur adalah hak-hak dan kewajiban,misalnya jujur,hasad,dengki,dan dendam oleh karena itu jual beli benda maupaun bagaimana bekerja sama bagi muslim bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya,tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha allah dan secara bertujuan untuk mencari keutungan. Sehingga benda benda yang perjual belikan akan senantias dirujukan kepada aturan aturan Allah dan juga keridhaan kedua belah pihak yang melakukan kerja sama,ijab qabul dan lain lain wajib di ikuti dan di laksanakan oleh keduanya.
B. S A R AN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi syirkah dan mudharobah yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelebihannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungan nya dengan judul makalah ini.
Kami banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Doi rahman abdur, muamalah, raja grafindo persada, jakarta, 1996
Karim adi warman, bank islam analisis fikih dan keuangan, rajawali press,jakarta
Muhammad,tekhnik perhitunganbagi hasil di bank syariah,UII press,yogyakarta,2001
Muhammad,kontruksi mudharabah dalam bisnis syariah,STIS, yogyakarta,2003
Rosyidin dahlan ahmad, lembaga mikro dan pembiayaan mudhaabah,global purtaka
utama,yogyakarta, 2004
Saeed abdullah, bank islam dan bunga, pustaka pelajar, yogyakarta,2008
Suhendi hendi, fikih muamalah, raja grafindo persada,jakarta,2002
Sabiq sayyid,fikih muamalah jilid IV,pena pundi aksara,jakarta,2006
Hasan ali.m,masail fikriyah(zakat,pajak, asuransi dan lembaga keuangan) raja
Saeed abdullah, bank islam dan bunga, pustaka pelajar, yogyakarta,2008
Suhendi hendi, fikih muamalah, raja grafindo persada,jakarta,2002
Sabiq sayyid,fikih muamalah jilid IV,pena pundi aksara,jakarta,2006
Hasan ali.m,masail fikriyah(zakat,pajak, asuransi dan lembaga keuangan) raja
frafindo persada,jakarta 1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar